Update : Senin, 26/07/2010
 
Editorial

KENAIKAN HET PUPUK ANORGANIK JADIKAN MOMENTUM UNTUK BERALIH KE PUPUK ORGANIK

Menurut Menteri Pertanian Suswono, Pemerintah akan berusaha mempertahankan harga pupuk bersubsidi hingga akhir Maret 2010. Setelah itu, HET pupuk akan dinaikkan. Dapat dipastikan kenaikan HET pupuk ini akan menaikkan biaya produksi yang ditanggung petani.

Kebetulan tahun 2010 telah dicanangkan sebagai Tahun Indonesia Go Organik. Maka untuk merealisasikan pencanangan ini harus ada langkah-langkah konkrit. Salah satu langkah itu dilakukan Menteri Pertanian Suswono ketika berkunjung ke Gapoktan Tani Mulyo Klaten yang merintis pertanian organik.

Mentan menginformasikan bahwa Kementerian Pertanian telah mengusulkan melalui anggaran APBN Perubahan sebanyak 10.000 pembangunan pengolahan pupuk organik. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi percontohan dan mendorong pertanian menuju Go Organik. Apabila program ini menjadi kenyataan diharapkan pupuk organik bisa diproduksi petani ”in-situ” oleh petani dengan memanfaatkan bahan baku yang tersedia, harga akan lebih murah, mengembalikan kesuburan tanah, menghemat air, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan produksi dalam jangka panjang.

Di segi lain produk organik sangat menjanjikan keuntungan. Harga produksi organik lebih mahal. Walaupun harus diakui bahwa konsumen produk pertanian organik masih terbatas untuk kelas tertentu saja, kalangan intelektual dan perkotaan. Namun lambat laun dengan kesadaran pentingnya kesehatan akan semakin diminati. Di segi lain produk organik banyak menarik minat pembeli dari Eropa-Amerika. Jadi pengembangan pertanian organik di Indonesia diharapkan bisa mengisi permintaaan pasar dari negara tersebut.

Ada memang beberapa permasalahan. Antara lain bahan baku terbatas. Tetapi secara nasional berdasarkan perhitungan Ditjen Tanaman Pangan bahan baku untuk pupuk organik ini tersedia sebanyak 119 juta ton per tahun. Untuk bahan baku pupuk organik ini yang terbesar berasal dari sektor peternakan (kotoran hewan/kohe) sebesar 49 juta ton, kemudian dari sektor perkebunan 39 juta ton dan tanaman pangan (jerami) 24 juta ton serta hortikultura 7 juta ton. Bahan organik lain yang bisa dijadikan pupuk organik adalah sampah organik pasar dan rumah tangga, serta sisa pertanaman atau ampas tanaman seperti limbah jamur dan blotong (ampas tebu).

Persoalan lain adalah belum ada standardisasi menuju sertifikasi pertanian organik. Diharapkan pemerintah segera menggarapnya, agar dengan demikian ada kepastian mutu yang dihasilkan oleh petani.

Sementara itu untuk menampung hasil pupuk organik petani, Kementerian Pertanian-pun perlu terus mendorong pola produksi pangan dengan metode System Rice Intensification (SRI) yang memang membutuhkan pupuk organik ini.

Salah satu komitmen yang harus masih dibangun secara bersama adalah mengubah sikap dan kesadaran petani agar tidak bergantung pada pupuk produksi pabrik dan pupuk kimia, dengan mencoba mengembangkan pupuk organik untuk kebutuhan sendiri. Meningkatkan kesadaran memanfaatkan limbah dan sampah. Penggunaan pupuk organik tidak hanya nilai ekonomisnya, tetapi juga demi pertanian yang lestari.

Arsip